AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Yapono menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa,(11/11/2025), yang juga membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Ambon Tahun 2026.
Wakil Wali (Wawali) Kota Ambon, Ely Toisutta, dalam sambutanya yang mewakili Wali Kota Bodewin Wattimena, menjelaskan bahwa penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Yapono.
“Tujuannya adalah meningkatkan sarana dan prasarana, serta memperluas akses layanan air bersih yang lebih berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel dalam penyertaan modal pemerintah.
Dokumen KUA dan PPAS APBD 2026 menjadi pedoman utama dalam penyusunan anggaran tahun depan, dimana Pemkot Ambon menetapkan tema pembangunan.
Lanjutnya, proyeksi pendapatan daerah Kota Ambon tahun 2026 adalah sebesar Rp1,125 triliun, hal ini mengalami penurunan 16,14% dibandingkan APBD 2025. Penurunan ini disebabkan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.












