Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

DPR: Setop KDRT, Setop Kekerasan Pada Anak!

34
×

DPR: Setop KDRT, Setop Kekerasan Pada Anak!

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani (Istimewa)

“Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR, lembaga sosial, berbagai elemen bangsa, dan masyarakat itu sendiri untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” imbuh Puan. 

Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dinas terkait apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya. 

“Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja. Masyarakat juga sangat berperan untuk mengurangi ancaman kekerasan terhadap anak,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tercantum banhwa setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana. Tidak hanya itu saja, jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Profesi Dokter Bukan Sekedar Pekerjaan, Gubernur Maluku : Mereka Garda Terdepan Peningkatan Kesehatan Masyarakat

“Tindakan hukum kepada pelaku harus sejalan dengan pemeriksaan kesehatan jiwanya. Tidak ada pembenaran dari kekerasan, tapi kondisi mental health pelaku juga penting diketahui untuk penanganan hukum yang terbaik,” pungkas Puan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *