BeritaNasionalParlementariaUtama

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

63
×

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

Sebarkan artikel ini

RUU Kementerian Negara sebelumnya menjadi sorotan lantaran tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diduga untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian hingga 44. Jumlah kementerian yang tambun itu dinilai tidak efektif lantaran malah akan membebani keuangan negara.*

Baca Juga  Konflik Geopolitik di Timur Tengah, Firnando Ganinduto Minta Pemerintah Percepat Diversifikasi Impor dan Ketahanan Energi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *