BeritaNasionalParlementariaUtama

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

55
×

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

Sebarkan artikel ini

RUU Kementerian Negara sebelumnya menjadi sorotan lantaran tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diduga untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian hingga 44. Jumlah kementerian yang tambun itu dinilai tidak efektif lantaran malah akan membebani keuangan negara.*

Baca Juga  Kolaborasi antara Pemprov, Pemkot, dan Sektor Swasta Kunci Penyelesaian Pembangunan Rumah Warga Hunut Durian Patah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *