DPR, lanjut politisi Partai Golkar ini, juga akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-udangan, karena keputusan MK ini suka atau suka bersifat final dan mengikat.
“Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin,” katanya.
“Tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagan dan katetanagaraan” ujarnya.
Diketahui, MK belakangan memang menjadi perhatian publik. Hal tersebut usai memperbaharui UU Pilkada. DPR dan pemerintah pun disebut bermanuver untuk membatalkan UU tersebut.
Namun hal tersebut tak jadi dilakukan oleh DPR, karena mendapatkan penolakan dari masyarakat di berbagai daerah. (*)