JAKARTA, arikamedia.id – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung tiba-tiba menyebut bahwa pihaknya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip TimesIndonesia, Evaluasi itu, kata dia, dalam jangka menengah dan panjang. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena terlalu banyak urusan yang dikerjakan, padahal bukan menjadi urusan MK.
“Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” kata Doli, dikutip dari YouTube Gelora Talks, Kamis (29/8/2024).
Contoh misalkan, kata dia, soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah merewiew UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis.
“Disamping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3. Meminjam istilahnya Pak Mahfuz, MK ini melampaui batas kewenangannya,” jelasnya.