BeritaHukum & KriminalNasionalParlementariaUtama

DPR Panggil Kapolresta Sleman Terkait Suami Kejar Jambret Malah Jadi Tersangka

3
×

DPR Panggil Kapolresta Sleman Terkait Suami Kejar Jambret Malah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Dok/Andri

JAKARTA – Komisi III DPR bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku jambret hingga tewas kecelakaan. Pemanggilan akan dilakukan pada Rabu 28 Januari 2026.

“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya dikutip Senin (26/1/2026).

Dikutip dari Okezone.com, Habiburokhman menyebut hal ini dilakukan agar Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan. Habiburokhman menerangkan dalam peristiwa yang terjadi Hogi mengejar penjambret tersebut setelah menjambret istrinya. Namun, dalam pengejaran itu, kedua penjambret menabrak tembok dan tewas.

Baca Juga  Melesat! Jumlah Uang Beredar Tembus Rp 10.133 T

“Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ucap dia.

Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Kejati Sleman juga telah menerima berkas perkaea dan melimpahkannya ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *