Putusan tersebut mengubah syarat sebelumnya yang mengharuskan parpol wajib memiliki 25% suara atau 20% kursi di legislatif.
Fraksi PDI Perjuangan jadi satu-satunya peserta fraksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada. Hal ini karena diduga sengaja dikebut demi memuluskan kepentingan sekelompok.
Masinton Pasaribu, Anggota Badan Legislasi dari PDI Perjuanganbahkan tegas menyatakan revisi ini adalah keinginan Istana. “Ini kan memang maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60 2024” kata Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan itu.
“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum Tertinggi, itu adalah konstitusi,” ujar dia.
“Konstitusi hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” kata Masinton.**