Ia meminta agar kasus PT Margonda segera ditindaklanjuti dengan penghentian izin operasi, dan jika tidak, ia akan mendorong pencabutan izin tersebut.
Bisri mengingatkan agar setiap investasi di Maluku menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak ulayat.
Pembangunan harus selaras dengan perlindungan hak-hak adat dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Intinya, Komite I memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, karena Maluku ini masyarakat adat semuanya. Hak-hak mereka, khususnya tanah ulayat, harus terjaga dan terproteksi. Pembangunan harus bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat adat,” pungkas Bisri. (AM-18).