Tim Hukum Partai Golkar Maluku akan berkoordinasi dengan DPP Golkar untuk melakukan kajian dan langkah-langkah hukum atas tuduhan yang menyerang pribadi Ketua Umum DPP Partai Golkar bapak Bahlil Lahadalia.
Ditegaskan, DPD PG Maluku akan mengawal proses pengusulan PAW anggota DPRD Maluku yang merupakan kursikan Golkar hasil Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah (Malteng), karena ini lepentingan PG bukan pribadi orang perorang, dan semua Caleg di Dapil, tersebut memiliki kontribusi suara hingga mendapatkan kursi DPRD Provinsi Maluku hasil pemilu 2024.
Jika ada keberatan atau upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, Golkar Maluku mempersilahkan ada aturan Partai Golkar dan Undang-Undang, kader PG dididik taat hukum bukan berpolemik, konstitusi membuka ruang untuk itu, tapi proses politik masalah internal silahkan diselesaikan internal.
“Berkaitan dengan proses PAW anggota DPRD Maluku kami harapkan tetap dilaksanalan oleh DPRD Maluku, KPU Maluku dan pihak terkait, karena Golkar Maluku diperintahkan DPP Partai Golkar Maluku untuk melaksanakan dan menyampaikan Keputusan DPP Partai Golkar terkait usulan PAW anggota DPRD Maluku yang diputuskan DPP PG atas nama Ir.Ridwan Rahman sisa masa jabatan 2024 – 2029,” ujar Soulisa dalam rilis tersebut. (AM-29).











