Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Nomor : 549/Pdt/SUS/Parpol/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang menyatakan status gugatan ditolak dengan amar putusan tidak dapat diterima sebagaimana tertera dalam berita putusan PN Jakarta Barat.
Dan informasi yang diperoleh Golkar Maluku dari beberapa sumber di Dewan Etik dan PN Jakbar bahwa upaya banding dari pengacara Aziz Mahulette saudara Ronny Sianressy telah dicabut di PN Jakbar maka keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian melalui rilis yang ditandatangani Wakil Ketua Kebijakan Bidang Hukum dan HAM, Theodoron Soulissa disebutkan, tuduhan atau fitnahan di salah satu media bahwa “Bahlil Lahdalia rampok hak asasi orang” mempertanyakan dasarnya apa dan apakah pribadi Ketua Umum PG atau institusi PG yang memiliki aturan dan mekanisme baik secara internal dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut DPD PG Maluku jika dilihat dari kronologis ini, Ketua Umum DPP Golkar sangat bijak dan mengerti aturan bukan seperti yang dituduhkan oleh Sianressy.
Faktanya adalah keputusan pemberhentian Aziz Mahulette dan persetujuan PAW anggota DPRD Maluku atas nama Ir Ridwan Rahman menggantikan Alm. Rasyad Effendi Latuconsina,S.Pd setelah hak membela kepentingannya secara hukum baik di Dewan Etik dan Pengadilan Jakbar itu berkekuatan hukum tetap dan ini Keputusan DPP Partai Golkar bukan pribadi Bahlil Lahadalia, sebagaimana pemberitaan sepihak atau statemen Sianressy di media lokal.











