Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) AD/ART Partai Golkar, yang menyatakan:“Setiap kader wajib menaati AD/ART dan keputusan partai.” “Melawan keputusan Munas dan kebijakan organisasi merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi.”
Maka DPD Partai Golkar Provinsi Maluku menyatakan, akan secara resmi meminta kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan Abner James Timisela dari keanggotaan Partai Golkar. Langkah ini diambil demi menjaga wibawa, marwah, dan integritas organisasi.
DPD Partai Golkar Provinsi Maluku menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh PLT Ketua adalah sah, konstitusional, prosedural, dan berdasarkan mandat rapat pleno serta ketentuan AD/ART, PO, dan Juklak Partai Golkar.
Pernyataan Abner James Timisela adalah tidak berdasar, membingungkan publik, serta mencemari nilai dan prinsip organisasi. Partai Golkar tidak akan mentolerir bentuk pembangkangan, dan akan terus bergerak maju melakukan konsolidasi demi masa depan yang lebih baik. (AM-29)