Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPolitikUtama

DPD Golkar Maluku Bereaksi Keras Terhadap Pernyataan James Timisela

529
×

DPD Golkar Maluku Bereaksi Keras Terhadap Pernyataan James Timisela

Sebarkan artikel ini
Bendera Golkar - Ilustrasi

c. Rapat Pleno dilaksanakan minimal sekali dalam enam bulan.

“Hasil rapat pleno memberikan mandat penuh dan sah kepada PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Saudara Umar Lessy, untuk melakukan, evaluasi menyeluruh, penataan ulang struktur kepengurusan, konsolidasi organisasi secara menyeluruh. Hal ini sepenuhnya sesuai dengan, Pasal 29 ayat (1) AD/ART 2024, “Ketua DPD memimpin konsolidasi organisasi di tingkat provinsi.” Juklak 4 Partai Golkar, yang menetapkan tugas ketua DPD antara lain, kebijakan organisasi di tingkat provinsi, memimpin konsolidasi structural, mengambil keputusan strategis yang tidak bertentangan dengan AD/ART,” jelasnya.

Kata Tuhumury, setelah pembahasan, rapat pleno menyimpulkan dan memutuskan, Pertama, revitalisasi kepengurusan DPD Golkar Provinsi Maluku dinilai mendesak dan strategis. Maka forum memberikan mandat penuh kepada PLT Ketua DPD Golkar Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang struktur kepengurusan sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi, serta memperhatikan putusan lembaga-lembaga Partai GOLKAR dan secepatnya diusulkan untuk disahkan oleh DPP Partai Golkar.

Baca Juga  Piyu Padi: Musisi Bebaskan Lagunya Dimainkan, LMK Masih Tarik Royalti, Gak Fair

Tuhumury mengatakan, penyerahan SK Penunjukan PLT Ketua oleh DPP Partai Golkar langsung kepada Umar Lessy, yang disaksikan oleh, Pengurus DPD non-harian, Unsur ormas pendiri dan didirikan Partai Golkar, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Dewan Pertimbangan, dan Pimpinan DPD kabupaten/kota, merupakan momentum strategis dan sah untuk mengakhiri masa kelam kepemimpinan sebelumnya dan menjadi tonggak konsolidasi dan kebangkitan Golkar Maluku dari keterpurukan di Pileg dan Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *