Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPolitikUtama

DPD Golkar Maluku Bereaksi Keras Terhadap Pernyataan James Timisela

529
×

DPD Golkar Maluku Bereaksi Keras Terhadap Pernyataan James Timisela

Sebarkan artikel ini
Bendera Golkar - Ilustrasi

Tuhumury menjelaskan, meski istilah “rapat pleno diperluas” tidak disebut secara tekstual dalam AD/ART, mekanisme ini merupakan tradisi organisatoris yang lazim dilakukan untuk menunjang pelaksanaan rapat pleno secara, Konsultatif (melibatkan unsur-unsur yang relevan), Menyeluruh dan terbuka (inklusif), Mendalam dan berbobot (deliberatif),
agar rapat pleno menghasilkan keputusan yang legitimate dan menjawab kebutuhan organisasi.

Dikatakan, hasil dan aspirasi dari Rapat Pleno Diperluas inilah yang kemudian dipertajam dan diputuskan dalam Rapat Pleno, sesuai dengan Pasal 38 ayat (6) AD/ART Partai Golkar (Hasil Munas 2024)


Menurutnya, wewenang Rapat Pleno DPD Provinsi Golkar (AD/ART 2024 Pasal 38 ayat 6) adalah ;

a. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan dihadiri seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Baca Juga  Kajian Peluang dan Tantangan Libur Nasional Terhadap Sektor Pariwisata

b. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang:

i. Menetapkan materi dan kepanitiaan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan Daerah;
ii. Membahas hasil Rapat Harian dan Rapat Biro DPD Provinsi;
iii. Memutuskan pengangkatan, penetapan, dan pemberhentian pimpinan fraksi dan alat kelengkapan di DPRD Provinsi;
iv. Memutuskan pengusulan kader yang ditugaskan dalam jabatan publik;
v. Membahas laporan dan masukan dari DPD Kabupaten/Kota;
vi. Mengambil keputusan-keputusan lain yang tidak bertentangan dengan wewenang instansi pengambil keputusan di atasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *