Kemudian yang mana oleh tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, terhadap tuntutan point 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian Pemprov Maluku pada aplikasi My ASN BKN RI, maka status pada kolom pelanggaran displin atas ASN Plh Sekda Suryadi Sabirin adalah no data to display artinya Plh Sekda Suryadi Sabirin tidak pernah mendapatkan hukuman displin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.
Pemda secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara khusus tetap menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak, sehingga perlakuan atas ASN tetap sama didepan hukum. (AM-18)