BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

DPC Permahi Ambon, Minta Polda Maluku Transparan Soal Kasus Persetubuhan Anak dan Harus Diproses Tuntas

81
×

DPC Permahi Ambon, Minta Polda Maluku Transparan Soal Kasus Persetubuhan Anak dan Harus Diproses Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Permahi Kota Ambon, Rizky Gunawan.

Menurutnya, pihak Kepolisian adalah pintu masuk penanganan kasus dan garda terdepan bagi korban kekerasan seksual yang berinteraksi dengan tuduhan pidana, dalam Pasal 22 UU TPKS disebutkan bahwa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Korban dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan.

“Maka dengan ini, kami dari DPC Permahi Ambon, meminta Polda Maluku harus proses tuntas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, secara transparan, agar dapat menjadi perhatian publik dalam mewaspadai anak anak dalam setiap aktivitas maupun keseharian mereka,” tegasnya. (AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *