Menurutnya, pihak Kepolisian adalah pintu masuk penanganan kasus dan garda terdepan bagi korban kekerasan seksual yang berinteraksi dengan tuduhan pidana, dalam Pasal 22 UU TPKS disebutkan bahwa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Korban dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan.
“Maka dengan ini, kami dari DPC Permahi Ambon, meminta Polda Maluku harus proses tuntas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, secara transparan, agar dapat menjadi perhatian publik dalam mewaspadai anak anak dalam setiap aktivitas maupun keseharian mereka,” tegasnya. (AM-29)