BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

DPC Permahi Ambon, Minta Polda Maluku Transparan Soal Kasus Persetubuhan Anak dan Harus Diproses Tuntas

80
×

DPC Permahi Ambon, Minta Polda Maluku Transparan Soal Kasus Persetubuhan Anak dan Harus Diproses Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Permahi Kota Ambon, Rizky Gunawan.

AMBON, arikamedia.id – Ketua DPC Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon,  Rizky Gunawan minta Polda Maluku harus berikan kejelasan soal penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) harus transparan soal surat perintah penghentian perkara yang di keluarkan, kepada publik.

Hal ini sudah menjadi perhatian dan atensi publik terhadap anak di bawah umur yang telah menjadi korban, kasus tersebut berkaitan dengan  Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) sehingga tidak bisa diselesaikan diluar peradilan.

Dikatakan, walau jika adanya mediasi untuk menjadi bahan pertimbangan hukum namun secara perundang undangan, prosesnya tidak dapat di hentikan tanpa ada kejelasan, maka dari itu proses hukumnya harus tetap jalan sampai tuntas.

Baca Juga  Winner Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia 2024, Dewi Anggraeni Ungkap Makna dan Potensi 5B

Penanganan dari pihak kepolisian serta penglihatan publik terkait kasus ini harus komprehensif, dan sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual, yang telah diperbarui dengan adanya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga dengan adanya UU No. 23 tahun 2002 serta perubahannnya dalam UU No. 35 tahun 2014 dan UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *