Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan masukan yang diperoleh dalam forum ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” ujar Dhahana.
Dhahana mengungkapkan proses penyusunan RUU KUHAP ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif semata, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik di masa depan.
“Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, advokat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/05/2025) siang, mengutip laman resmi Kemkum RI.
Selain itu, Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP juga telah dilakukan diskusi dengan Kepolisan, Kejaksan, dan Mahkamah Agung.
“Pada forum ini kami ingin mendengarkan masukan-masukan yang mungkin luput, jadi butuh perbaikan. (Forum) ini sifatnya mendengarkan masukan yang nanti bisa dibahas lebih lanjut,” jelasnya.