BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli

5
×

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej - Kemenkum RI

JAKARTA, arikamedia.id – Partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun rancangan peraturan ini.

Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej mengatakan pembahasan dalam forum ini adalah pembahasan yang bersifat komprehensif.

“Bahwa dalam penyusunan KUHAP itu pasti akan menggunakan participant approach, sudut pendekatan aparat penegak hukum, karena mereka yang akan bekerja,” kata pria yang akrab disapa Eddy dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

Baca Juga  Menhan RI - Menhan Mesir Bertemu, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Yang paling harus diperhatikan, lanjut Eddy, adalah due process of law, karena disinilah pentingnya mendapat berbagai masukan lintas sektoral. Termasuk didalamnya dari unsur tenaga ahli dan advokat.

“Karena hukum acara pidana kita berbicara Ius Puniendi, mengenai hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana, tetapi hal ini harus dibarengi dengan perlindungan terhadap HAM, dan itu memang menjadi tugas penting dari teman-teman advokat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *