Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaEkonomiNasionalUtama

DJP Hapus Sanksi Terlambat Lapor SPT Orang Pribadi

4
×

DJP Hapus Sanksi Terlambat Lapor SPT Orang Pribadi

Sebarkan artikel ini
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, 11 Februari 2026. Antara/Aprillio Akbar

Purbaya mengalami sendiri gangguan teknis saat melakukan pelaporan. Saat lapor SPT, Purbaya menyatakan sistem sempat mengalami pemuatan alias loading berulang kali. “Terus terang saya tidak mengisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk (ke sistem), berputar lagi, empat kali baru bisa masuk,” ucapnya saat sesi tanya jawab dengan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut bendahara negara itu, permasalahan sistem Coretax disebabkan masalah desain dan dugaan ada pihak tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem. Selain memperpanjang masa pelaporan, Purbaya juga berjanji bakal membenahi sederet permasalahan yang masih terjadi di sistem yang dikembangkan DJP tersebut.

Berdasarkan data terakhir DJP hingga 26 Maret 2026 pukul 24:00 WIB laporan yang masuk ke sistem telah mencapai 9.131.427 SPT. Angka ini sekitar 59,79 persen dari target pelaporan yang sebesar 15,27 juta laporan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner