Menurutnya pelapor tidak lagi memiliki kewenangan dalam permasalahan hibah maupun pengelolaan yayasan yang sudah tidak beroperasi.
“Masalah hibah dan lain-lain itu bukan urusan mereka, yayasan itu sudah mati dan mereka tidak berhak mengurusinya lagi,” terangya.
Disamping itu, Jauwerissa juga menanggapi pernyataan bahwa Budi Lee Santoso telah mengecek langsung status Walubi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Bimas Buddha) Kementerian Agama RI, yang menerangkan keberadaan walubi pada tahun 2000 sampai tahun 2022 tidak pernah ada .
Lebih lanjut dikatakan Walubi secara struktural tidak berada di bawah Bimas Buddha, melainkan langsung didirikan di DKI Jakarta berdasarkan Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia.(AM-18)










