AMBON, arikamedia.id – Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku, Wilhemus Jauwerissa membantah bahwa dirinya telah melakukan tindakan penipuan, penggelapan hibah mobil dari Pemerintah Daerah Maluku, serta penerbitan surat pernikahan umat Buddha dengan kop surat Sangha Agung Indonesia.
Hal tersebut di bantahnya saat Ketua Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta Budi Lee Santoso memasukan laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Jauwerissa juga dilaporkan atas dugaan pelarangan ibadah di Vihara Swarna Giri Tirta pada Desember 2024, di mana Santoso mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV terkait insiden tersebut.
Saat diwawancarai via telepon seluler, Jumat, (21/02/25), dia menyebut laporan yang dilayangkan kepada dirinya tidak relevan bahkan tidak memiliki dasar hukum. Dikarenakan Yayasan Swarna Giri Tirta telah dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sehingga Pelapor tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan yayasan tersebut karena sudah dimatikan oleh PTUN.
“Apa yang mereka laporkan tidak relevan, dan mereka adalah pembohong dengan izin ilegal,” ungkap Jauwerissa.
Jauwerissa mengungkapkan memiliki bukti yang kuat yang menunjukkan Yayasan Swarna Giri Tirta sudah tidak lagi berhak berbicara atas nama yayasan tersebut.