BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Ditjen Imigrasi Amankan  12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional di Jakut 

17
×

Ditjen Imigrasi Amankan  12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional di Jakut 

Sebarkan artikel ini

Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Dirjen Imigrasi. 

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.

Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.(*)

Baca Juga  Pendaftar Siswa Baru di SMK Negeri 5 Ambon Mengalami  Penurunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *