Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Dirjen Imigrasi.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.
Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.(*)