JAKARTA, arikamedia.id – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada, Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara (Jakut), karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.
Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.
Diketahui tarif para WNA tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang. 12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.