Diketahui, tercatat sebanyak 20 UMKM berhasil mendaftarkan mereknya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas produk-produk lokal Banda Naira dan meningkatkan nilai jual produk tersebut di pasaran.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menanggapi hal ini menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM.
“Kami berharap melalui fasilitasi ini, semakin banyak UMKM di Maluku yang dapat memanfaatkan HKI untuk mengembangkan usahanya,” ungkapnya. (Humas/AI)