Karena, jalur angkutan Hattu, Alang dan Liliboi, berpatokan terhadap SK tarif, yang tarifnya bisa lewat passo, bisa lewat JMP bahkan putar Passo.
Peraturan Pemerintah seharusnya dari titik nol ke Titik nol, bukan kiri kanan atas dan bawa, dan sesukanya. (AM-18).










