Suitella menegaskan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan. “Sampai sekarang, Dishub bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika,sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah,” kata Suitella.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen Pemkot untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas. “Namun kami tegaskan lagi hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area pasar mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan supaya tidak ada opini yang di bangun soal ini. Sebab kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tutupnya. *










