BeritaDaerahPemerintahanUtama

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemprov Maluku

8
×

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemprov Maluku

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella (kanan) - PPID Kota Ambon.

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Pemkot.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangannya di ruang Rapat Comand Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).

Suitella menjelaskan bahwa dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di tepi Jalan Umum Tahun 2025.

“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk didalamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan parkir pada area Pasar Mardika menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, bukan Pemkot Ambon sejak september 2024.

Baca Juga  Ketum HIPMI-PT UIN AM Sangadji Ambon Apresiasi Expo HMPS MBS, Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Kampus

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa masih banyak tindakan parkir liar di ruas sepanjang Pantai Mardika, meski sudah dipasang rambu larangan parkir oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.

Menjawab kondisi terbatasnya kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon memberikan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di Kawasan jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak lagi tertampung di area parkir dalam pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *