Menurutnya,rendahnya kesadaran sebagian pengendara menjadi salah satu faktor utama masih terjadinya pelanggaran parkir di kawasan tersebut.
Padahal, aturan tersebut diberlakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, kata dia Jika ditemukan juru parkir yang tetap beroperasi di lokasi larangan parkir, maka yang bersangkutan akan langsung diamankan di.polsek terdekat untuk diproses lebih lanjut.
Dengan pengawasan yang terus dilakukan, Dishub berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban serta menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan Poka yang menjadi salah satu jalur aktivitas masyarakat di Kota Ambon. (AM-18).










