Arikamedia.id, AMBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang masih parkir di area terlarang di depan Fris Market Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Meski larangan parkir telah diberlakukan, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah kendaraan yang berhenti dan parkir di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas masyarakat yang cukup tinggi di kawasan tersebut seringkali membuat pengendara memilih parkir di tepi jalan depan swalayan, meskipun telah terpasang rambu larangan parkir.
Kondisi ini tidak jarang menyebabkan penyempitan badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam ramai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penertiban secara rutin guna memastikan aturan tersebut dipatuhi masyarakat.
Ia menjelaskan, hingga hari ini petugas Dishub masih terus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan tindakan kepada kendaraan yang melanggar larangan parkir di area tersebut.
“Untuk kondisi hari ini, kami tetap melakukan penindakan di lokasi. Larangan parkir di depan Fris Market Poka sudah jelas, namun masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut,” ujarnya via wa, Kamis, (12/03/26).










