Arikamedia.id, AMBON – Hingga kini, pelantikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono Kota Ambon masih menjadi tanda tanya.
Padahal hasil seleksi Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 14/Pansel-BUMD/2024 tentang hasil Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Dewan Pengawas dan Direktur BUMD Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon tahun 2024.
Meski posisi tersebut sudah diisi oleh Plt namun proses pelantikan resmi oleh Pemerintah Kota belum juga dilakukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Berita Acara Hasil Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan adalah Dasar pelaksanaan yang sudah membuahkan hasil, namun pelantikan belum juga kunjung dilakukan.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan di balik belum dilaksanakannya pelantikan tersebut.
Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) berdasarkan kriteria penilaian penggalian aspek potensi dilakukan dengan metode psikotes serta ujian tulis dan aspek kompetensi dilakukan dengan menggunakan pendekatan assement center yang menggunakan simulasi studi kasus, soal koqnitif, penulisan makalah presentasi dan wawancara.










