AMBON, arikamedia.id – Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon menyelenggarakan sosialisasi Penerapan Pas Kapal, tanda Daftar Kapal Perikanan, dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan dengan Sub Kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2024”
Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse mengatakan, pentingnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan dalam aktivitas penangkapan ikan di laut
“Ini merupakan upaya untuk memberikan dukungan kepada nelayan kecil dengan memberikan sertifikat kepemilikan kapal,” kata Sekkot saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Grand Avira Kota Ambon, Senin,(27/05/2024).
Disamping itu, Dinas Perikanan Kota Ambon akan memberikan pemahaman akan proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Ia pun menekankan pentingnya pembayaran retribusi atas jasa sewa tempat pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukungnya sebagai kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, Kota Ambon adalah kota jasa pendapatan yang membutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk membangun kota tersebut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak demi peningkatan PAD di kota Ambon,”harap Agus