Ia bahkan menyebut tidak ada sosialisasi atau pelibatan masyarakat adat pemilik lahan dalam proses perizinan tersebut. Sementara terkait upaya penggabungan koperasi sebagai solusi, dirinya menyebut pendekatan pemerintah terkesan tidak serius.
“Kadis ESDM cuma bilang ‘ayo gabung’. Tapi tidak ada surat resmi, tidak ada forum. Dari 10 koperasi pemegang IPR, hanya dua yang mau terima kami. Sisanya menolak. Itu fakta di lapangan,” imbuhnya
Ia meminta perhatian serius dari Gubernur Maluku untuk turun tangan memediasi persoalan ini. Jangan kami sebagai pemilik tanah justru diabaikan. Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi menjamin hak masyarakat adat,” ungkapnya.
Ia berharap, penyelesaian konflik harus dilakukan dalam forum resmi yang melibatkan semua pihak dan dituangkan dalam akta notaris. (AM-18)