BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

Dinas ESDM, DLH, Dinas PTSP Provinsi Maluku Abaikan Hak Masyarakat Adat

36
×

Dinas ESDM, DLH, Dinas PTSP Provinsi Maluku Abaikan Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Gunung Botak Ilustrasi - Internet

Ia bahkan menyebut tidak ada sosialisasi atau pelibatan masyarakat adat pemilik lahan dalam proses perizinan tersebut. Sementara terkait upaya penggabungan koperasi sebagai solusi, dirinya menyebut pendekatan pemerintah terkesan tidak serius.

“Kadis ESDM cuma bilang ‘ayo gabung’. Tapi tidak ada surat resmi, tidak ada forum. Dari 10 koperasi pemegang IPR, hanya dua yang mau terima kami. Sisanya menolak. Itu fakta di lapangan,” imbuhnya

Ia meminta perhatian serius dari Gubernur Maluku untuk turun tangan memediasi persoalan ini. Jangan kami sebagai pemilik tanah justru diabaikan. Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi menjamin hak masyarakat adat,” ungkapnya.

Ia berharap, penyelesaian konflik harus dilakukan dalam forum resmi yang melibatkan semua pihak dan dituangkan dalam akta notaris. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *