ABD juga membantah informasi mengenai pelipatgandaan denda yang tidak dibayar.
“Kita cuma menagih komitmen dari karyawan, tapi tidak pernah mereka bayar dua kali lipat,” tegasnya.
Mengenai kebijakan lembur, ABD menyatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan kebijakan lembur, kecuali jika karyawan terlambat masuk kerja.
Dalam hal ini, karyawan harus mengganti keterlambatan tersebut dengan lembur selama satu jam.
“Kalau saya langsung memberikan SP, otomatis dia tidak dapat insentif. Saya buat lembur agar karyawan juga mengejar jualan dan secara tidak langsung juga mendapat insentif dari penjualan,” jelasnya.
ABD juga membuka pintu bagi karyawan yang merasa tidak setuju dengan kebijakan tersebut untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama.
Terkait adanya laporan ke Disnakertrans, ABD menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak karyawan jika merasa ada yang tidak wajar.
Namun, ia menyarankan agar masalah ini sebaiknya dikomunikasikan secara internal terlebih dahulu. (AM-18)