Ferly menyebutkan sebagai anak adat harusnya lebih banyak mengetahui adat jika diatur salah bisa terjadi hukum positif atau hukum pidana karena ada tertuang dalam UUD hukum acara pidana terkait hak adat.(AM-18)
Diduga Sabotase Sejarah, Ferly Tahapary Angkat Suara
