Mangar menambahkan, ketua BPD Alanudin Wantogar dinilai tidak transparansi soal pembagian BLT Tahap I (satu) lantaran dari jumlah Kepala Keluarga penerima manfaat sebanyak 52 KK, hanya 47 KK yang memperoleh bantuan tersebut, sedangkan 5 KK hingga saat ini tak kunjung mendapatkan bantuan itu.
”Saya Bader Mangar mengutuk keras sikap dan kinerja Ketua BPD Desa Gomo Gomo Alanudin Wantogar yang tidak jujur dan keterbukaan kepada kami dalam pembagian dana BLT tahap l tahun 2024 kepada 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena dari 52 keluarga penerim manfaat BLT , tahap l tahun 2024 , hanya 47 keluarga yang mendapat bantuan tersebut. Sementara saya atas nama Bader Mangar , bersama Hibraim Ali, Halim, Nurdin Wongarwy , dan Tamher Baun, sama sekali tidak menerima bantuan tersebut. Maka saya menduga ketua BPD Alaudin Wantogar sudah menggelapkan hak kami,” ketus Mangar.
Olehnya terhadap tindakan ketua BPD yang dinilai tidak transparansi soal pembagian BLT itu, Mangar cs meminta kepada pihak kejaksaan kepulauan Aru sebagai lembaga penegakkan hukum di daerah ini agar memanggil Alanudin selaku ketua BPD untuk di periksa sesuai aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku
”Saya bersama teman-teman meminta kejaksaan Negeri kepulauan Aru segera memanggil Alaudin Wantogar terkait dengan dugaan penyalagunaan dana BLT Tahap l Tahun 2024 untuk memeriksa yang bersangkutan sesuai aturan hukum dan UU yang berlaku di NKRI,” pinta Mangar. *