Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalSOSIALUtama

Diduga gelapkan hak Masyarakat penerima BLT, Wantogar dilaporkan ke Kejaksaan

12
×

Diduga gelapkan hak Masyarakat penerima BLT, Wantogar dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Dobo Kepulauan Aru - Hikayat Foto

DOBO, arikamedia.id – Ketua BPD Desa Gomo Gomo kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku Alaudin Wantogar dinilai tidak transparansi soal pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I tahun anggaran 2024 senilai Rp 78.000.000 kepada 52 orang Kepala Keluarga penerima manfaat.

Demikian hal itu diungkapkan Bader Mangar, salah satu warga masyarkat Desa Gomo Gomo yang namanya terdaftar sebagai keluarga penerima bantuan BLT Ekstrim, kepada Media ini Sabtu, (01/02/25) di Dobo.

Menurut Mangar, semestinya pembagian dana BLT tersebut merupakan kewenangan Bendahara Desa, bukan serta merta merupakan kewenangan ketua BPD untuk membagikan BLT kepada masyarakat.

Mengutip kabarsulsel Indonesia.com, ironisnya lagi, kata Mangar mestinya pembagian bantuan BLT oleh ketua BPD harus melibatkan aparatur desa dan pihak-pihak terkait, baik Babinsa maupun Babinkamtibmas yang ada di wilayah tersebut, tetapi justru Alanudin lansung turun tangan untuk membagikan BLT itu kepada masyarakat.

Baca Juga  Indosat Pastikan Pelanggan Nikmati Layanan Stabil, Perkuat Konektivitas Sepanjang Jalur Mudik

“Pembagian bantuan ini juga, ketua BPD tidak melibatkan Penjabat desa Gomo Gomo , Bendahara Desa , anggota BPD serta Banbinsa dan Bhabinkabtibmas yang ada di wilayah Desa Gomo- gomo, tetapi Alanudin sendiri yang langsung membagikan BLT itu,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *