Lebih jauh dikatakan, kelompok usia 15–24 tahun dan 45–54 tahun masing-masing tercatat 1 orang atau 7,1 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika di Maluku mayoritas berada pada usia produktif, yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan masyarakat.
Pattiasina mengatakan, butuh penguatan Pencegahan Berbasis Kelompok Rentan, BNNP Maluku menilai data tersebut sebagai dasar penting dalam merumuskan strategi pencegahan dan pemberantasan yang lebih terarah, khususnya pada kelompok usia produktif yang rentan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Olehnya itu ditambahkan, BNNP Maluku kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan, pelaporan, dan rehabilitasi, demi mewujudkan Provinsi Maluku yang bersih dari narkoba. *












