BeritaDaerahPemerintahanSOSIALUtama

Di Persidangan Ke-50 Klasis GPM Kota Ambon, Walikota Ingatkan Kesadaran Umat Soal Sampah, HIV Aids, Anak Jalanan, hingga Pengangguran untuk Digumuli Bersama

13
×

Di Persidangan Ke-50 Klasis GPM Kota Ambon, Walikota Ingatkan Kesadaran Umat Soal Sampah, HIV Aids, Anak Jalanan, hingga Pengangguran untuk Digumuli Bersama

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena

Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) memandang persidangan pada berbagai tingkatan di Gereja Protestan Maluku (GPM) sebagai sarana penting dan strategi untuk paling tidak gereja mengumuli seluruh proses pelayanan tapi juga mengumuli apa yang menjadi gumulan pemerintah.

Karena  kita  ada sebagai mitra yang saling mendukung memastikan semua kita lakukan itu dampaknya bagi warga kota Ambon dan warga provinsi Maluku karena itu pemkot memandang persidangan seperti begini adalah ruang yang sangat tepat bagi Pemkot untuk menyampaikan apa yang sementara kami lakukan hari ini supaya paling tidak dia menjadi bagian dari gumulan seluruh peserta dalam persidangan klasis.

Kenapa itu penting contoh hari ini kita menandai persidangan dengan menekan tombol di atas becak mengantar para pelayan para peserta mungkin dari Marantaha ke sini.

Baca Juga  Kemenko PMK Dorong Koordinasi Strategis untuk Sukseskan Penyiaran Piala Dunia FIFA 2026

Wali Kota Ambon mengatakan, nanti akan di canangkan setiap tanggal 8 untuk menggunakan becak, perlunya kita kordinasi karena dalam visi pemkot kita ingin supaya becak ini harus dibersihkan dari kota Ambon, tapi tetap menghapus becak bukan menghapus mata pencarian.

”Dalam misi pemkot kita ingin supaya becak tidak ada, tapi kita ganti dengan sepeda motor, supaya pengemudi becak  bisa jadi pengemudi ojek misalnya dia mengurangi penyebab kemacetan di kota Ambon. Kita masih berpikir kedepan,” kata Wali Kota Ambon, ketika menyampaikan sambutan, pada Persidangan Ke-50 Klasis GPM Kota Ambon tahun 2026, Minggu (08/03/26).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *