BeritaDaerahInternasionalLINGKUNGANNasionalPemerintahanUtama

Di Akhir Pemerintahannya,  Jokowi Wariskan Kebijakan yang Meminggirkan Masyarakat Adat

260
×

Di Akhir Pemerintahannya,  Jokowi Wariskan Kebijakan yang Meminggirkan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil bersatu gelar aksi "Kritik Satu Dekade Pemerintahan Jokowi, Pulihkan Hak Masyarakat Adat," di bundaran Monumen dr.J Leimena Poka Ambon, Jumat (11/10/2024).

AMBON, arikamedia.id – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di bawah Koordinator Aksi Ketua AMAN Maluku, Lenny Patty menegaskan, Pemerintahan Jokowi akan segera selesai, namun selama satu dekade rezim itu berkuasa meninggalkan warisan berupa peraturan serta kebijakan yang telah meminggirkan masyarakat adat.

Dikatakan, bahkan di ujung kekuasaannya, Jokowi berupaya melanggengkan kepentingan oligarki dengan berbagai produk hukum, seperti, revisi UU Minerba, UU CK, UU IKN, pengesahan UU KUHP.

Menurut KMS berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, didesain dan disahkan sengaja untuk menyangkal keberadaan lebih dari 40 juta masyarakat adat di Indonesia.

“Masyarakat Adat beserta hak-hak konstitusionalnya dilanggar, hal ini menunjukan pemerintah gagal melindungi rakyatnya,” seru mereka di bawah Patung dr.J Leimena Poka Ambon, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga  Pj Gubernur Maluku Perintahkan Disdukcapil di 11 Kabupaten Kota Cepat Ambil Langkah Atasi 180 ribu Penduduk yang Belum Memiliki E-KTP

Alih-alih menghormati hak dan pengakuan wilayah hukum masyarakat adat dan tanah adatnya, produk kebijakan itu  justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis. Karena arah pembangunan dan kebijakan dikendalikan pemodal, dimana DPR sebagai pembentuk undang-undang selama ini telah dikontrol para pengusaha.

Kata KMS dalam banyak kasus, bahkan pemerintah hendak memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *