AMBON, arikamedia.id – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di bawah Koordinator Aksi Ketua AMAN Maluku, Lenny Patty menegaskan, Pemerintahan Jokowi akan segera selesai, namun selama satu dekade rezim itu berkuasa meninggalkan warisan berupa peraturan serta kebijakan yang telah meminggirkan masyarakat adat.
Dikatakan, bahkan di ujung kekuasaannya, Jokowi berupaya melanggengkan kepentingan oligarki dengan berbagai produk hukum, seperti, revisi UU Minerba, UU CK, UU IKN, pengesahan UU KUHP.
Menurut KMS berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, didesain dan disahkan sengaja untuk menyangkal keberadaan lebih dari 40 juta masyarakat adat di Indonesia.
“Masyarakat Adat beserta hak-hak konstitusionalnya dilanggar, hal ini menunjukan pemerintah gagal melindungi rakyatnya,” seru mereka di bawah Patung dr.J Leimena Poka Ambon, Jumat (11/10/2024).
Alih-alih menghormati hak dan pengakuan wilayah hukum masyarakat adat dan tanah adatnya, produk kebijakan itu justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis. Karena arah pembangunan dan kebijakan dikendalikan pemodal, dimana DPR sebagai pembentuk undang-undang selama ini telah dikontrol para pengusaha.
Kata KMS dalam banyak kasus, bahkan pemerintah hendak memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat.