“Itu konsekuensi logisnya. Ini sudah kelonggaran besar bagi BL, sebab jika kasus serupa terjadi pada mahasiswa lain, mungkin hukumannya bisa lebih berat. Bisa langsung dinyatakan gagal studi,” tutur dia.
Sebelumnya Hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 lalu.
“Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu.
DBG membeberkan setidaknya terdapat empat pelanggaran sehingga hasil sidang memutuskan kepada Bahlil Lahadalia untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Pelanggaran tersebut di antaranya ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Selain itu, terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.