Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan tuntutan pembatalan gelar bagi Bahlil tidak relevan. Pasalnya, ia mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu belum dinyatakan lulus dari UI. Ia juga berujar bahwa disertasi Bahlil sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM dinyatakan lulus.
“Mahasiswa tersebut (Bahlil) justru dinyatakan oleh Empat Organ UI BELUM dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya,” ujar Arie yang menekankan kata “belum” dengan menggunakan huruf kapital dalam keterangan pers, Rabu, 12 Maret 2025.
Pihak yang termasuk mengkritisi putusan rektor ini adalah Dua Guru Besar Universitas Indonesia yaitu, Sulistyawati Irianto dan Manneke Budiman. Sulis, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UI, mengatakan bahwa disertasi Bahlil sudah melewati berbagai jenis sidang. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa disertasi tersebut sudah tidak bisa direvisi.
“Harusnya nggak boleh direvisi. Di dunia universitas mana ada orang yang sudah sidang mempertahankan disertasinya terus direvisi?” kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ia juga berpendapat bahwa sejatinya disertasi Ketua Umum Partai Golkar itu sudah cacat sejak awal. Salah satu faktornya adalah ketidakjujuran dalam pencarian data.