“Ini bukan tugas Pemda saja. Instrumen pemerintah daerah sampai ke lingkungan masyarakat, seperti RT, RW, perangkat desa, hingga kepala desa dan lurah, harus aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan,” ujarnya.
Menariknya, ia juga mengungkapkan bahwa informasi terkait kebijakan ini perlu dibagikan secara luas, termasuk mekanisme pelaporan.
Pasalnya, warga yang melaporkan pelanggaran akan memperoleh manfaat dari denda yang dibayarkan oleh pelanggar, sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.
Ia berharap dengan diberlakukannya denda senilai Rp1 juta, masyarakat Kota Ambon semakin sadar untuk membuang sampah sesuai jam dan tempat yang telah disediakan, demi menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
Dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa ditolak, karena merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Dasar dan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Ketika ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka wajib bagi seluruh warga untuk menaati dan melaksanakan.di sisi lain, pemerintah juga wajib menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan secara maksimal,” pungkasnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, DPRD Kota Ambon optimistis kebijakan ini akan menjadi langkah nyata menuju budaya bersih dan tertib di Kota Ambon. (AM-18)










