
Arikamedia.id, AMBON – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, menegaskan bahwa rencana pemberlakuan denda sebesar Rp1 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan bukan bertujuan mengejar nilai uang, melainkan sebagai langkah edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus didahului dengan sosialisasi, agar masyarakat benar-benar memahami aturan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Tujuan utama dari sanksi Rp1 juta ini bukan untuk mengejar nominalnya, tetapi untuk memberi pelajaran dan membangun kesadaran masyarakat, terutama terkait jam buang sampah di TPS,” tegasnya di DPRD Kota Ambon, Senin,(19/01/26).
Ia menjelaskan, kesadaran membuang sampah tepat waktu harus dibentuk menjadi kebiasaan bersama, sehingga pada akhirnya sanksi tersebut dapat dirasakan sebagai beban yang mendorong kedisiplinan.
“Harapannya, masyarakat menjadi tertib dan teratur melaksanakan kewajibannya membuang sampah sesuai waktu yang sudah disepakati,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ketua Komisi III DPRD Ambon itu menekankan bahwa urusan kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan melibatkan seluruh elemen pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah.










