Lebih lanjut diungkapkan, Program Bersama ini berdiri di atas tiga pilar utama yang menjadi dasar penguatan hak-hak masyarakat adat di tengah arus hukum nasional yakni pengakuan terhadap Hukum Adat.
“Hukum Adata yang menjadi bentuk pelestarian budaya dan solusi kontekstual atas persoalan lokal, harmonisasi Regulasi untuk Penyelesaian Konflik, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan tanah adat, pendekatan hibrida, yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum adat dan hukum positif demi menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Penandatanganan deklarasi ini turut dilakukan oleh tokoh-tokoh kunci, yaitu Dr. Estevanus K. Huliselan, S.Pd., M.Si, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) Universitas Pattimura, Lenny Patty Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku, Reza Valdo Maspaitella, Ketua Majelis Latupati Kota Ambon.
Ketiganya menegaskan komitmen mereka untuk mendorong realisasi program ini ke tahap implementasi konkret, dengan menyusun langkah-langkah strategis sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah dan pusat.
Dengan penandatanganan deklarasi ini, Maluku tidak hanya menyuarakan harapan, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk menjadikan hukum sebagai alat pelindung budaya dan lingkungan, serta jembatan menuju kesejahteraan masyarakat adat.