Jika dari hasil penyelidikan polisi berhasil menetapkan pelaku sambungnya, maka harus tindak sesuai hukum yang berlaku. Termasuk ASN harus diberi hukuman berat.
Sementara Plt Kepala Dinas tidak mau berbicara terlalu banyak, karena seluruh proses penyelidikan sementara dlakukan aparat kepolisian.
“Jadi tunggu saja penyelidikan dari Kepolisian, Kabid SMK juga telah diperiksa,”ujarnya.
Diketahui, Komisi IV DPRD Maluku menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), sebagai tindak lanjut atas dokumen Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hilang belum lama ini.
Kabid SMK, sebagai pemilik dokumen yang hilang, tak hadir, hanya Kepala Bidang SMA dan Kepala GTK. (**)