“Di usia 60 tahun ini, kita tidak boleh berpuas diri atas prestasi-prestasi yang selama ini kita dapatkan. Tetapi kita harus bisa mengevaluasi diri dan memperbaiki pola kerja serta meniggalkan kebiasaan yang buruk. Tanggung Jawab kita semakin luas, dan Sumber Daya Manusia nya harus sudah siap menghadapi pola pembinaan baru sesuai dengan KUHP tahun 2023 silam,” ungkap Maizar.
Selanjutnya Hendro dalam sambutan nya menyampaikan tentang peran perluasan peran pemasyarakatan bagi Masyarakat, Dimana Pemidanaan bukan lagi menjadi tahapan akhir dari proses peradilan. Tetapi juga ada Restoratif Justice yang menjadi alternatif nya.
“60 tahun berdiri, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkembang secara dinamis sesuai perubahan zaman membutuhkan perluasan peran. Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka fungsi dan tanggung jawab Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pola perlakuan bagi Tahanan, Anak, dan Warga binaan sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi semakin kuat dan kokoh. Pemasyarakatan bukan lagi bagian akhir dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, namun hadir dalam setiap tahapan proses peradilan melalui implementasi keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif proses pemidanaan di Indonesia,” tambah Kakanwil.