BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Dari Rangkaian Perayaan HBP KE-60, Hendro : Kemenkumham Maluku Harus Wujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak

26
×

Dari Rangkaian Perayaan HBP KE-60, Hendro : Kemenkumham Maluku Harus Wujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak

Sebarkan artikel ini
Hadir memimpin Upacara Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H. Laolly di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Piru, Sabtu, (27/04/2024).

Yang special adalah souvenir VIP nya berupa cendramata yang merupakan produk andalan WBP di Lapas Rutan. Ini menjadi unik dan menjadi sarana promosi bagi masyarakat untuk bisa lebih mengetahui hasil karya Warga Binaan sebagai bentuk Pembinaan Bengkel Kerja selama menjalani hukuman.

Siap Hadapi Perluasan Peran Dalam Sistem Peradilan Pidana Baru

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo

Sementara itu usai Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku dilanjutkan dengan Acara Resepsi Syukuran HBP yang diisi dengan pemberian penghargaan kepada stakeholder dan torehan prestasi jajaran pegawai di Lingkungan Kemenkumham Maluku.

Resepsi di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Asisten 3 Bupati Seram Bagian Barat (SBB), jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten SBB perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kemenkumham Maluku.

Baca Juga  Survei Terbaru LAWAMENA Unggul, Masyarakat Maluku Ingin Gubernur Baru

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakat menyampaikan seluruh jajaran Pemasyarakatan yang ia pimpin, harus bisa bekerja dengan penuh integritas dan loyalitas. Ke depan Pemasyarakatan akan lebih memiliki tanggung jawab yang lebih complex mengingat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *