BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Dari Rangkaian Perayaan HBP KE-60, Hendro : Kemenkumham Maluku Harus Wujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak

26
×

Dari Rangkaian Perayaan HBP KE-60, Hendro : Kemenkumham Maluku Harus Wujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak

Sebarkan artikel ini
Hadir memimpin Upacara Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H. Laolly di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Piru, Sabtu, (27/04/2024).

Ia juga menyampaikan untuk seluruh jajaran berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasite dan virus organisasi.

Dengan tema Pemasyarakatan Pasti Berdampak, Hendro berpesan bahwa kegiatan ini bukan menjadi seremonial semata, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjawab tantangan kedepan yang selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Dalam kesempatan yang lalu saya sampaikan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Kedepan Pemidanaan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,” tambah Hendro

Baca Juga  Survei Terbaru LAWAMENA Unggul, Masyarakat Maluku Ingin Gubernur Baru

Selanjutnya berpegang Kembali pada prinsip yang diikrarkan dalam Konfrensi Lembang tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan dari pemasyarakatan. Usaha pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *