Apa saja bukti-bukti yang telah ditemukan?
Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan terdapat satu anak berusia enam tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka AKBP Fajar. Korban dipesan oleh tersangka melalui seorang perempuan berinisial F. Setelahnya, F membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan AKBP Fajar.
Menurut Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, pihaknya sedang mendalami dugaan bahwa perempuan berinisial F menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur. Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik eks Kapolres Ngada tersebut.
“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/03). Tidak hanya bukti rekaman CCTV dan dokumen pemesanan hotel, penyidik dari Polda NTT juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum pelecehan seksual terhadap korban.
Kemudian, Polda NTT menemukan compact disc (CD) berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar. Sejumlah pengamat kepolisian menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman, merupakan kasus pertama yang terungkap ke publik.











