Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Tersangka Fanny Berperan Mengantar Anak kepada Fajar

19
×

Dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Tersangka Fanny Berperan Mengantar Anak kepada Fajar

Sebarkan artikel ini
Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang terlibat dalam kasus perdagangan anak dan kekerasan seksual. Int

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT juga menyebut AKBP Fajar disangkakan Pasal 6 Huruf C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B, Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, G, C, dan I Undang-undang Nomor 12. Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bukan hanya itu, eks kapolres Ngada itu juga disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C, atas tindakannya merekam dan menyebarluaskan video tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukannya.

AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga  Viral Aqua Disebut dari Air Tanah, Manajemen Buka Suara Bilang Begini

Setelah ditangkap, Fajar langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai bagian dari sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan memutasikannya ke Yanma Polri. Keputusan ini dituangkan dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.

Saat ini, AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Divpropam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *